Jenis Pelayanan
Pelayanan Mengantar Pasien yaitu pelayanan yang diberikan kepada Masyarakat yang memiliki kendala transportasi untuk mendapatkan pelayanan kesehatan ke Puskesmas atau
Pelayanan Mengantar Pasien yaitu pelayanan yang diberikan kepada Masyarakat yang memiliki kendala transportasi untuk mendapatkan pelayanan kesehatan ke Puskesmas atau
Masyarakat yang mengalami masalah kesehatan namun kesulitan transportasi dalam mengakses fasilitas pelayanan kesehatan; Masyarakat yang telah selesai menjalani perawatan baik
Memberikan Pelayanan Mengantar Pasien dari rumah Pasien ke fasilitas Pelayanan Kesehatan baik Puskesmas atau Rumah Sakit; Memberikan Pelayanan penjemputan Pasien
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu
Dalam rangka mewujudkan Visi Bupati Karangasem yaitu “Nangun Sat Kerthi Loka Bali di Karangasem melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju